Terancam Penjara di Atas 5 Tahun, Polisi Juga Tahan Penabrak Pesepeda di HI

- Senin, 15 Maret 2021 | 13:21 WIB
Pelaku penabrak pesepeda via kamera E-TLE dan Ilustrasi mobil menabrak pesepeda. (Dok. Polda Metro Jaya dan Freepik)
Pelaku penabrak pesepeda via kamera E-TLE dan Ilustrasi mobil menabrak pesepeda. (Dok. Polda Metro Jaya dan Freepik)

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan menahan MDA (19), pemuda yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di pasal yang dikenakan ke MDA cukup berat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kombes Sambodo menyebut pemuda tersebut sudah ditahan sejak 13 Maret 2021 lalu.

"Iya benar sudah kita tahan," kata Sambodo saat dihubungi Indozone, Senin (15/3/2021).

Sambodo menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan sendiri disebut Sambodo merupakan wewenang dari penyidik.

BACA JUGA: Terungkap! Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Berhasil Ditangkap Berkat E-TLE

Lebih jauh Sambodo menyebut tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasalnya mulai dari penabrakan hingga tidak memberikan pertolongan ke korban yang ditabrak.

"Pasal disangkakan 310 ayat 3 laka mengakibatkan luka berat ditambah 312 UU lalu lintas tidak beri pertolongan saat laka. Kalau 312 ancaman hukuman tiga tahun, 310 ayat 3 lima tahun," beber sambodo.

Seperti diketahui, insiden tabrakan terjadi di kawasan Bundaran HI beberapa hari yang lalu. Pelaku mengendarai sebuah mobil berjenis mercy, menabrak pesepeda dan melarikan diri.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luku yang cukup parah. Korban menderita patah tulang bagian rusuk.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X