Masa Penahanan Nurdin Abdullah Diperpanjang KPK Selama 40 Hari

- Kamis, 18 Maret 2021 | 12:36 WIB
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Perpanjangan penahanan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.

Selain Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

"Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan NA dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 18 Maret 2021.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Nurdin akan ditempatkan di Rutan yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," imbuhnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X