Segini Tarif PSK di Bawah Umur yang 'Open BO' di Hotel Cynthiara Alona

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:45 WIB
Tersangka prostitusi online Cynthiara Alona (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Tersangka prostitusi online Cynthiara Alona (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya sebagai lokasi prostitusi karena alasan ekonomi. Dia menoleransi prostitusi agar hotelnya tidak sepi di tengah pandemi Covid-19.

"Motifnya karena Covid-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional berjalan, ini yang terjadi, dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir Antara, Sabtu (20/3/2021).

Modus operandi prostitusi online tersebut adalah menawarkan layanan PSK di bawah umur dengan menggunakan aplikasi MiChat, dengan tarif mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi secara merata, mulai dari joki, pemilik hotel, hingga kepada korbannya.

"Tarifnya melalui Michat Rp400 - Rp1 juta, dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban menerima berapa," kata Yusri.

Dalam kasus prostitusi online di Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, polisi mengamankan total sebanyak 15 PSK di bawah umur.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pertama adalah Cynthiara sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.

Kemudian DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi. Ketiga tersangka telah resmi ditahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Sementara untuk anak-anak di bawah umur yang dijadikan PSK telah dititipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Handayani" di Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X