Demi Sembuhkan Pasien Corona, BPOM Izinkan Pemakaian Obat Remdesivir dan Favipiravir

- Senin, 5 Oktober 2020 | 23:46 WIB
Remdesivir. (Photo/Istimewa)
Remdesivir. (Photo/Istimewa)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini telah memberikan izin terkait penggunaan 2 obat yang terbukti bisa membantu kesembuhan pasien corona. Kedua obat itu, yakni Favipiravir atau Avigan untuk pasien gejala ringan dan sedang, serta Remdesivir untuk pasien gejala berat.

BPOM menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) Favipiravir kepada industri farmasi yakni PT. Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan, serta kepada PT. Kimia Farma Tbk. yang sudah memproduksi produk generik Favipiravir di Indonesia. Izin itu juga telah diberikan sejak 3 September 2020.

"Sedangkan untuk Remdesivir, telah diberikan EUA sejak tanggal 19 September kepada industri farmasi PT. Amarox Pharma Global, PT. Indofarma, dan PT. Dexa Medica," ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito.

Selain itu, Penny juga menyatakan bahwa produk yang mendapatkan EUA akan terus diawasi oleh BPOM untuk penyaluran dan peredarannya sejak dari industri farmasi. BPOM juga mewajibkan industri farmasi untuk menjamin mutu obat dan memastikan khasiat dan keamanan obat tersebut.

“Penerbitan EUA diharapkan dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19 oleh para dokter sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinik," ucapnya.

"Dengan tersedianya obat-obat tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19 yang menjadi target pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19,” tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X