Kronologi Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya di Sumsel Hingga Hamil Sebanyak 2 Kali

- Selasa, 15 Desember 2020 | 15:35 WIB
Ilustrasi (unsplash/ MiladB.Fakurian)
Ilustrasi (unsplash/ MiladB.Fakurian)

Unit PPA Polres Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap pelaku berinisial El (47) karena diduga memperkosa putri kandungnya DI (17) hingga hamil.

Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade Putra menyebut korban diperkosa sejak usai 15 tahun hingga hamil dan punya anak. Korban diancam akan dibunuh oleh pelaku jika tidak menuruti keinginannya.

“Korban diperkosa dengan ancaman akan dibunuh,”kata Ikang, Senin (14/12).

-
Instagram/ palembang_bedesau

Kejadian bermula sejak 2018 pelaku memperkosa putri kandungnya dengan cara mengancam korban hingga hamil dan melahirkan anak yg kini berusia 2 tahun. 

Kemudian pelaku kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga hamil 7 bulan. Namun si pelaku mengurut dan menganiaya korban agar kehamilan itu bisa gugur.

Tak hanya diperkosa dan dianiaya oleh sang ayah, ternyata korban juga dianiaya ibu tiri GS (34) yang sempat bertanya siapa yang menghamilinya. Namun korban tak berani berbicara lantaran saat itu pelaku EL berada di depannya dan mengancamnya.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan beberapa luka memar hampir sekujur tubuh korban.

Korban tak tahan akan hal tersebut kemudian melapor ke polisi. Tak sampai 24 jam, anggota Unit PPA Polres Banyuasin berhasil menangkap tersangka beserta beberapa barang bukti pada Senin (14/12) sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Banyuasin.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang- undang penganiayaan dan atau kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) uu no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X