Dipecat dari Polri, Pria Ini Tetap Ngaku Anggota untuk Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

- Kamis, 28 Januari 2021 | 16:15 WIB
Konferensi pers penipuan ngaku anggota Polri di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers penipuan ngaku anggota Polri di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap RMF alias Sarif Hendrawan (34), seorang pecatan Polri karena melakukan penipuan.

Modus penipuan yang dilakukan Hendra dengan cara mengaku-ngaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP kemudian mengiming-imingi korban untuk bisa mencairkan uang pinjaman di bank dunia.

Kasus itu sendiri berawal dari adanya laporan korban penipuan ke Polda Metro Jaya karena dirugikan sebesar Rp 140 juta oleh tersangka. Tersangka sendiri diketahui seorang pecatan anggota Polda Sumsel karena desersi alias tidak pernah masuk kantor dalam jangka waktu yang lama.

"Yang bersangkutan mantan anggota Polri pecatan. Dulu di Polda Sumsel pangkatnya  Briptu. Kasusnya disersi tidak pernah masuk kantor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Ariel Noah dan Risa Saraswati Ngaku Sama-Sama Mengantuk Usai Divaksin COVID-19

-
Konferensi pers penipuan ngaku anggota Polri di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Yusri menyebut awal mula pertemuan korban dengan tersangka saat tersangka menyewa motor korban, namun tersangka mengaku anggota Polri dan dinas di Mabes Polri serta memiliki link ke bank dunia dan bisa membantu korban meminjamkan uang senilai hingga Rp 3 miliar. Korban yang membutuhkan uang menyetujui tawaran tersangka.

"Modusnya ngaku anggota Polri untuk bisa meyakinkan korbannya dia bisa mengajukan pinjaman ke bank dunia sampai Rp 3 miliar tapi syaratnya harus punya sertifikat rumah. Korban saat itu nggak punya sertifikat rumah tapi korban mau pinjam uang," ungkap Yusri.

Dalih tersangka menawarkan apartemen seharga Rp 700 juta namun hanya perlu mengeluarkan DP Rp 150 juta dan korban bisa mendapat sertifikat untuk diagunkan ke bank dunia. Korban yang setuju kemudian membayar uang senilai Rp 140 juta ke tersangka kemudian tersangka melarikan diri.

"Jadi dia merayu membeli satu apartemen di Basura City seharga Rp700 juta cukup bayar DP Rp 150 juta dan keluar dokumen yang bisa diagunkan. Korban bersedia mencicil beberapa kali pembayaran hingga Rp 150 juta, setelah itu uang hilang dibawa kabur pelaku," kata Yusri.

Uang hasil kejahatan itu pun digunakan untuk membeli kendaraan roda empat oleh tersangka. Dalam waktu singkat usai menerima laporan polisi, polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya.

Di rumah tersangka, polisi menyita seragam Polri hingga satu pucuk air soft gun. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X