Heboh Habib Rizieq, Denny Siregar Unggah Surat OC Kaligis dari Penjara, Isinya Mengerikan!

- Rabu, 18 November 2020 | 17:53 WIB
Kolase foto narpidana kasus suap OC kaligis (ANTARA), pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (YouTube FRONT TV) dan pegiat medsos Denny Siregar (Instagram @dennysirregar)
Kolase foto narpidana kasus suap OC kaligis (ANTARA), pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (YouTube FRONT TV) dan pegiat medsos Denny Siregar (Instagram @dennysirregar)

Pegiat media sosial Denny Siregar mengunggah surat terbuka dari pengacara kondang yang kini tengah mendekam di penjara, Otto Conelis Kaligis atau OC kaligis, Rabu (18/11/2020).

Pada surat itu, tertulis bahwa OC Kaligis meminta agar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bertindak terhadap pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.

OC Kaligis menulis surat itu dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (15/11/2020).

Awalnya, narapidana kasus suap tersebut menyoroti kepulangan Habib Rizieq ke tanah air. OC Kaligis juga mengkritisi materi ceramah yang disampaikan Habib Rizieq. Menurutnya, Habib Rizieq kerap menyebarkan provokasi.

"Dari penyataan-penyataan Habib Riezieq terbukti bahwa dia benar-benar mempovokasi pengikutnya untuk melawan Pemerintahan yang sah, dan gerakan separatisnya makin menjadi, karena Penguasa Hukum melakukan Pembiaran aksi provokasi Habib yang makin berani," bunyi petikan surat yang diunggah laman Facebook Denny Siregar.

OC Kaligis bahkan menyeret-nyeret peristiwa serangan teror di Amerika Serikat pada 11 September 2001 silam. 

"Apabila Provokasi itu dibiarkan berlangsung, maka menurut teori terorisme, ucapan Provokasi tersebut akan menjelma menjadi tindakan terror, sehingga tujuan mencapai kekacauan akan terjadi, yang dampaknya berlanjut kepada tindakan makar," tulis dia.

Lebih lanjut, OC Kaligis meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar bertindak.

"Saya menulis Surat ini kepada Bapak Panglima, karena saya yakin melalui Doktrin Sapta Marga, Tentara bisa mengatasi Provokasi Habib Rizieq yang berniat mengganti Pemerintahan yang sah," tulisnya.

OC Kaligis sendiri merupakan pengacara kondang yang terjerat kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan pada 2015 silam. Awalnya, dia divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK kemudian mengajukan banding. Hukuman OC Kaligis kemudian ditambah menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama di tingkat banding. Dia kemudian mengajukan kasasi. Namun sial, hukuman OC Kaligis justru ditambah menjadi 10 tahun. Namun demikian, hukuman itu kemudian ditinjau kembali hingga jadi tujuh tahun.

Baca isi surat OC Kaligis selengkapnya di bawah ini:

Artikel Menarik Lainnya:

Menohok, Ini Jawaban Panglima TNI Respon Rizieq Shihab Mau Revolusi Akhlak Hingga Jihad

Hanya Karena Ikut-ikutan Jemput Rizieq Shihab, Pria Ini Kehilangan Pekerjaan Usai Dipecat

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X