Penjelasan Ditjen Pas coal Bebasnya Nazaruddin yang Dapat Status Justice Collaborator

- Kamis, 18 Juni 2020 | 10:32 WIB
Muhammad Nazaruddin. (ANTARA/Reno Esnir)
Muhammad Nazaruddin. (ANTARA/Reno Esnir)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan perihal bebasnya narapidana korupsi Muhammad Nazaruddin pada 13 Agustus 2020.

Dalam keterangannya, Rika mengatakan kalau Nazaruddin dinyatakan bebas setelah mendapatkan status bekerja sama (justice colaborator) dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin," tulis Rika, Kamis (18/6/2020).

"Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," sambungnya.

Dijelaskan juga bahwa Nazaruddin mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pertanggal 14 Juni 2020.

"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," papar Rika.

Rika menyebutkan juga kalau mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menjalankan dua putusan akumulasi dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan telah membayarkan denda sebesar Rp1,3 miliar.

Sekadar diketahui, Nazaruddin divonis dua perkara, yakni terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26, dan juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X