Mau Untung Malah Buntung, Wanita Ini Didenda Rp171 Juta karena Promosi Gelang Anti Corona

- Senin, 27 Juli 2020 | 12:19 WIB
Wanita promosikan gelang anti-corona. (Facebook/Info Roadblock JPJ/Polis)
Wanita promosikan gelang anti-corona. (Facebook/Info Roadblock JPJ/Polis)

Seorang wanita di Malaysia didenda Rp171 juta karena mempromosikan gelang anti-corona (COVID-19) di Facebook. Alih-alih bisa meraup untung, ia malah merugi dan harus berhadapan dengan hukum.

Roadblock JPJ/POLIS Malaysia menyatakan wanita tersebut bersalah karena menjual gelang anti-corona yang dinilai ampuh mencegah Corona. Ia dianggap bersalah karena promosi yang dilakukannya dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi yang salah tentang Corona di mata masyarakat.

Wanita tersebut diketahui menjual gelang anti-corona itu seharga Rp1,9 juta. Bukannya untung, ia malah harus membayar denda berkali-kali lipat karena menjual gelang tersebut.

Jika denda tersebut tidak segera dibayar, ia bisa didenda lebih banyak lagi yaitu Rp342 juta. Bila ia tak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menggantikannya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X