Seorang wanita di Malaysia didenda Rp171 juta karena mempromosikan gelang anti-corona (COVID-19) di Facebook. Alih-alih bisa meraup untung, ia malah merugi dan harus berhadapan dengan hukum.
Roadblock JPJ/POLIS Malaysia menyatakan wanita tersebut bersalah karena menjual gelang anti-corona yang dinilai ampuh mencegah Corona. Ia dianggap bersalah karena promosi yang dilakukannya dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi yang salah tentang Corona di mata masyarakat.
Wanita tersebut diketahui menjual gelang anti-corona itu seharga Rp1,9 juta. Bukannya untung, ia malah harus membayar denda berkali-kali lipat karena menjual gelang tersebut.
Jika denda tersebut tidak segera dibayar, ia bisa didenda lebih banyak lagi yaitu Rp342 juta. Bila ia tak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menggantikannya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
- Anji Beri Opini Beda Soal Covid-19, Reza Arap Bereaksi
- Ini Makanan dan Minuman yang Bisa Memperindah Payudara Kamu
- Pemkab Pandeglang Beri Izin Taman Nasional Ujung Kulon Kembali Beroperasi