Polda Metro Bongkar Sindikat Pemalsu dan Pengedar Dolar Palsu

- Rabu, 10 Maret 2021 | 17:04 WIB
Konferensi pers sindikat pengedar uang dollar palsu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers sindikat pengedar uang dollar palsu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pemalsu sekaligus pengedar uang dolar palsu. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus empat tersangka.

"Ini pengungkapan cukup besar, pengungkapan uang palsu dollar asing khususnya dolar Amerika tapi juga main di dolar Euro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Kasus ini terungkap dari informasi yang masuk jika akan ada transaksi uang palsu di Mustika Jaya, Kota Bekasi. Pada 13 Februari 2021, polisi melakukan penggerebekan saat para pelaku bertransaksi uang palsu.

"Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan 100 USD yang dia beli seharga Rp7 juta," beber Yusri.

Selain SUL, polisi juga menangkap tersangka SI yang berperan sebagai pengedar atau penjual dolar palsu ke tersangka SUL. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial HD dan HS.

"Tersangka HS ini yang mencetak uang palsu dan penjual merangkap pemodal yang biayai seluruhnya. Dia otaknya dan dia pegang masternya. Tersangka keempat berinisial HD, dia yang bantu HS mencetak uang palsu," kata Yusri.

Bahan-bahan yang digunakan sindikat ini hanyalah bahan biasa seperti kertas maupun tinta yang mudah dibelai. Hasil dolar palsu buatan sindikat ini diakui polisi cukup bagus.

"Kelebihan hasil mereka ini cukup bagus hasilnya. Kalau diinfrared bisa keliatan seperti aslinya padahal alat yang dia gunakan alat biasa yang konon katanya dia belajar dari Google saja," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, 245 KUHP, 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X