Pemeriksaan 3 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Masih Berlangsung di Bareskrim

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:39 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Penyidik Bareskrim Polri hingga malam ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dalam kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice. Ketiga tersangka itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte (NB), Brigjen Prasetijo Utomo (PU) dan Tommy Sumardi (TS).

"Pagi ini pada pukul 09.30 WIB tersangka TS telah menepati janji. Dia datang bersama-sama pengacaranya dan sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Selain Tommy, Awi mengatakan, kedua sosok jenderal polisi juga diperiksa pada pukul yang sama dengan TS. Pemeriksaan itu pun hingga malam ini belum juga selesai.

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka," ungkap Awi.

Seperti diketahui, kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice terus diusut oleh Bareskrim Polri. Polri bahkan sudah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka karena diduga menerima upeti atau janji dari Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi itu antara lain eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Kedua jenderal itu juga sudah dicopot oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dari jabatanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, dia mengaku memberikan upeti berupa sejumlah uang terhadap dua jenderal polisi itu. Polri belum mengungkapkan berapa jumlah upeti yang diberikan Djoko Tjandra terhadap dua jenderal tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X