Soal Kabar KLB, Demokrat: Itu Inkonstitusional

- Selasa, 2 Maret 2021 | 18:28 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengakui para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) masih berencana melakukan Kongres Luar Biasa (KLB).

“Kalau para pelaku GPK PD masih berencana melakukan KLB, sudah pasti itu inkonstitusional dan ilegal,” ujar Herzaky kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Herzaky menegaskan gerakan KLB ini inkonstitusional karena KLB harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP). Dimana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua MTP, dan Ketum PD yang juga menjadi wakil ketua MTP Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Masa mas AHY mau mengkudeta diri sendiri?,” bebernya.

Di samping itu, kata Herzaky, syarat lain KLB adalah dukungan dari 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC. Namun semua DPC sudah menyatakan setia kepada Ketum AHY.

“Semuanya sudah menyatakan setia kepada Ketum AHY dan menolak KLB. Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah. Alias KLB Bodong ini namanya,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya salah satu pendiri Partai Demokrat Hengky Luntungan mengklaim sudah mengantongi 300-400 suara atau 70-80 persen total pemilik suara dari DPD dan DPC. Sehingga Kongres Luar Biasa pun bisa segera dilakukan.

"Ya sudah di 300-an mau 400. Sudah 70-80 persen suara kok," ujar Hengky kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X