Sudah Meninggal, 6 Laskar FPI Dijadikan Tesangka, Tim Advokasi: Bingung Mau Ngapain Lagi

- Kamis, 4 Maret 2021 | 16:03 WIB
6 anggota laskar FPI (Ist)
6 anggota laskar FPI (Ist)

Bareskrim Polri telah resmi menetapkan enam Laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. 

Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP, terkait kekerasan karena sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Polda Metro Jaya.

Ketua tim advokasi Laskar FPI Hariadi Nasution, menanggapi hal tersebut dan meminta agar polisi dapat melihat kembali undang-undang sebelum menetapkan enam Laskar FPI tersebut menjadi tersangka. 

"Semua juga tahu kan, ini jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP, kan gitu," kata Hariadi Nasution seperti dikutip Indozone, Kamis (4/2/21).

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 77 KUHP, dijelaskan bahwa tuntutan pidana dihapus ketika tertuduh/pelaku sudah meninggal.

"Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP kan sudah jelas, jika tersangka sudah meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia," tutur dia.

Ia bahkan sampai bingung mau berbuat apa jika keenam laskar FPI itu tetap dijadikan sebagai tersangka. 

"Ya kalau juga ditetapkan sebagai tersangka, mau ngapain? Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain. P21 kan berarti kejaksaan, silakan saja kejaksaan, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, nanti kan P21 tahap kedua dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Udah meninggal dunia, nggak ada," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut keenam Laskar tersebut sudah menjadi tersangka meskipun mereka telah tewas.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021).

Andi mengatakan penetapan status tersangka itu perlu diuji. Untuk itu lah Bareskrim menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penelitian.

"Kan itu juga harus diuji, makannya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti," beber Andi.

Namun selang beberapa jam setelah penetapan tersebut, pihak kepolisian RI langsung melakukan "koreksi".

Melalui pertimbangan ulang, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus 6 pengawal Rizieq Shihab tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X