Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Periksa Tersangka Pejabat Kejagung Hari Ini

- Senin, 2 November 2020 | 12:47 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH. NH diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejagung beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Brigjen Ferdy menyebut pemeriksaan itu berlangsung pada hari ini.

"Hari Senin, 2/11 tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH, pejabat pembuat komitmen," kata Brigjen Ferdy kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Ferdy mengatakan agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang pada pemanggilan sebelumnya. NH diketahui tidak hadir dalam panggilan polisi beberapa waktu yang lalu.

Selain itu tak hanya NH, Bareskrim hari ini juga memeriksa seorang saksi. Saksi itu merupakan staf dari Kejagung.

"Satu orang saksi aparatur sipil negara (ASN) Kejagung terkait pengadaan ACP tahun 2019," beber Brigjen Ferdy.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok di tempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X