Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ada lima hal yang bisa dilakukan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI atau uang pecahan Rp75ribu. Salah satunya adalah untuk tunjangan hari raya (THR) saat lebaran.
Hal tersebut diungkapkan dalam akun Instagram resmi Bank Indonesia yang dikutip, Sabtu (10/4/2021). Dalam unggahannya ditulis, mulai 22 Maret 2021 1 KTP bisa digunakan untuk menukar hingga 100 lembar per hari.
"Satu #UPK75RI untuk semua kebutuhan.
Tak hanya sebagai koleksi, tapi juga sah digunakan bertransaksi," tulis akun Instagram Bank Indonesia yang dikutip Indozone.
"Bisa menjadi media belajar kebudayaan, atau #BeriMakna pada momen membahagiakan. Baik itu mahar pernikahan atau berbagi rezeki saat lebaran," sambung postingan tersebut.
Baca Juga: BRI Sudah Ganti Uang 76 Nasabah yang Menjadi Korban Skimming di Cianjur
Selain itu, uang Rp75 ribu bisa juga digunakan untuk berbelanja. Pasalnya UPK ini telah menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah seperti diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020.
Tak hanya itu, uang Rp75 ribu dapat digunakan sebagai mahar pernikahan, media untuk mengenalkan budaya, serta juga bisa disimpan sebagai koleksi.
"Apalagi Bank Indonesia membuka kesempatan bagi #SobatRupiah untuk memiliki lebih banyak #UPK75RI yang penuh arti. Jadi, makin bangga dong sama Rupiah mata uang kesayangan?" tandas keterangan akun Bank Indonesia.