Uang Pecahan Rp75 Ribu Bisa Ditukarkan untuk THR Lebaran

- Sabtu, 10 April 2021 | 09:42 WIB
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. (ANTARA FOTO/Seno)
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. (ANTARA FOTO/Seno)

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ada lima hal yang bisa dilakukan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI atau uang pecahan Rp75ribu. Salah satunya adalah untuk tunjangan hari raya (THR) saat lebaran.

Hal tersebut diungkapkan dalam akun Instagram resmi Bank Indonesia yang dikutip, Sabtu (10/4/2021). Dalam unggahannya ditulis, mulai 22 Maret 2021 1 KTP bisa digunakan untuk menukar hingga 100 lembar per hari.

"Satu #UPK75RI untuk semua kebutuhan.
Tak hanya sebagai koleksi, tapi juga sah digunakan bertransaksi," tulis akun Instagram Bank Indonesia yang dikutip Indozone.

"Bisa menjadi media belajar kebudayaan, atau #BeriMakna pada momen membahagiakan. Baik itu mahar pernikahan atau berbagi rezeki saat lebaran," sambung postingan tersebut.

-
Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75 ribu. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)


Baca Juga: BRI Sudah Ganti Uang 76 Nasabah yang Menjadi Korban Skimming di Cianjur

Selain itu, uang Rp75 ribu bisa juga digunakan untuk berbelanja. Pasalnya UPK ini telah menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah seperti diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020.

Tak hanya itu, uang Rp75 ribu dapat digunakan sebagai mahar pernikahan, media untuk mengenalkan budaya, serta juga bisa disimpan sebagai koleksi.

"Apalagi Bank Indonesia membuka kesempatan bagi #SobatRupiah untuk memiliki lebih banyak #UPK75RI yang penuh arti. Jadi, makin bangga dong sama Rupiah mata uang kesayangan?" tandas keterangan akun Bank Indonesia.

 Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X