Usai Tangkap Anggota KAMI, Polri Buka Peluang Jerat Tersangka Lain

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 12:47 WIB
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuh Wildansyah)
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuh Wildansyah)

Pasca ditangkapnya sejumlah anggota hingga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Pihak kepolisian membuka peluang jika pihaknya akan menjerat tersangka lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi. Dia menegaskan jika proses penyidikan terhadap kasus itu hingga kini masih berlangsung.

"Saat ini semua masih proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke tersangka lainnya," kata Brigjen Slamet kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Selain itu Slamet mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mewaspadai adanya informasi-informasi yang beredar. Dia mengimbau agar masyarakat tidak asal men-share informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Harapan kami bagi masyarakat kalau berita itu diterima dari Whatsapp ya dipelajari. Kalau ragu jangan dilakukan share," ungkap Brigjen Slamet.

Seperti diketahui, Polri menangkap sejumlah anggota hingga petinggi KAMI terkait insiden demo Omnibus Law yang berujung ricuh. Mereka diamankan dengan tuduhan menyampaikan pesan atau berita berisi nada provokasi.

Mereka yang diamankan polisi di antaranya Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA). Ada pula satu tersangka bernama Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin Twitter @podoradong yang ikut diciduk pihak kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X