2 Mahasiswa Tersangka usai Demo Omnibus Law, Universitas Sultan Agung Siapkan 50 Pengacara

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:45 WIB
Sejumlah mahasiswa menggotong rekannya yang terluka saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Sejumlah mahasiswa menggotong rekannya yang terluka saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

Universitas Sultan Agung (Unisula) Semarang, Jawa Tengah, menyiapkan 50 advokat untuk membela dua mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka usai demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja di DPRD Jawa Tengah yang berakhir ricuh.

Hal ini disampaikan satu di antara advokat dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Ahmad Arifullah.

"Kami sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang untuk menyampaikan maksud dari mandat resmi Unisula," kata Arifullah dilansir dari ANTARA, Rabu (14/10/2020).

Arifullah mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai upaya hukum yang akan ditempuh. Hingga saat ini, mereka belum memperoleh kuasa dari kedua tersangka.

"Sudah kami sampaikan juga melalui Kasat Reskrim agar surat kuasa bisa ditandatangani kedua tersangka," katanya.

Selanjutnya, kata dia, para advokat yang sudah ditugaskan ini akan berkoordinasi dengan rektor untuk menentukan upaya selanjutnya.

Menurut dia, salah satu upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya yakni mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan kedua mahasiswa tersebut tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.

Kasat Reskrim Poltestabes AKBP Benny Setyowadi mengatakan, aspirasi para advokat ini sudah disampaikan kepada Kapolrestabes Semarang secara virtual.

"Sudah disampaikan langsung ke Pak Kapolres serta kedua tersangka," katanya.

Berkaitan dengan rencana pengajuan penangguhan penahanan, menurut dia, hal tersebut masih memerlukan penilaian lebih lanjut.

Saat ini, kata dia, penyidik masih berfokus pada penanganan keempat tersangka.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka, menyusul demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah yang berakhir ricuh.

Keempat mahasiswa semester awal tersebut berasal dari tiga universitas negeri dan swasta di Kota Semarang. Masing-masing berinisial IG, MA, IR, dan NA.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X