Polisi Arogan Dilarang Diliput, Mabes Polri: Hanya untuk Media Internal

- Selasa, 6 April 2021 | 14:23 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA)

Mabes Polri meluruskan isu simpang siur terkait instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan jurnalistik. Mabes Polri menyebut instruksi tersebut hanya untuk media internal Polri dan bukan untuk media nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Kombes Ramadhan menegaskan jika instruksi tersebut hanya untuk internal Polri.

Baca juga:Curahan Wanita Patah Hati, Pacar Selingkuh dengan PSK: Setiaku Dibalas Pengkhianatan

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi Indozone, Selasa (6/4/2021).

Ditegaskan lagi terkait media nasional, Ramadhan menegaskan instruksi itu tidak berlaku untuk media nasional.

"(Instruksi TR itu tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, Kapolri mengeluarkan instruksi terkait peliputan awak media yang tertuang dalam ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Isi STR tersebut salah satunya memerintahkan jajaran Humas Polri agar tidak memberikan bahan pemberitaan ke awak media berkaitan dengan tindakan kepolisian yang bersifat arogan atau kekerasan. Kapolri juga mengintruksikan agar Humas tidak memberikan data pemberitaan merinci terkait proses rekontruksi suatu kasus.

Masih dalam STR tersebut, Kapolri meminta untuk memblur wajah pelaku maupun korban kejahatan baik korban pemerkosaan maupun anak di bawah umur. Kapolri juga melarang pihaknya mengikutsertakan media saat proses penangkapan pelaku kejahatan apalagi disiarkan secara live.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X