Bunuh Maling yang Masuk Rumahnya, Ayah dan Dua Anak Jadi Tersangka, Terancam Seumur Hidup

- Selasa, 5 Januari 2021 | 17:40 WIB
(ist)
(ist)

Seorang pemilik rumah dan dua anaknya di Kompleks Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka pada kasus pembunuhan YAP, warga Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. 

"Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka," katanya dikutip dari Antara.

Enam orang yang ditetapkan tersangka itu adalah pemilik rumah yaitu HN (41) dan dua anaknya inisial, IM (15) dan MAR (16). Sementara itu tersangka lainnya yaitu tiga satpam perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP. 

Keenamnya dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara. 

Dipaparkan, korban tewas dikeroyok usai kepergok pemilik rumah pada Minggu (27/12/2020) kira-kira pukul 02.00 WIB setiba dari Kota Medan. 

Korban dikeroyok pemilik rumah dan dua anaknya serta satpam yang patroli di kompleks perumahan tersebut. 

Saat personel polisi tiba di tempat kejadian, korban berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol dan luka-luka akibat benda tumpul. 

Kapolres menyebutkan, pihaknya masih mendalami keberadaan korban di kediaman HN, hanya saja dipastikan tidak seizin pemilik rumah. 

Pihaknya mengamankan sejumlah barang milik korban seperti sepeda motor Honda Cup 79, juga barang milik HN, di antaranya seuntai kalung emas dan dompet berisi surat berharga yang diduga hendak dicuri korban. 

Terkait kasus yang menjadi perhatian publik itu, AKBP Agus Waluyo mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat bila ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X