Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

- Senin, 25 Januari 2021 | 16:26 WIB
Ekspresi wajah Catherine Wilson saat jadi bintang tamu di acara Sule. (Screenshot/Youtube)
Ekspresi wajah Catherine Wilson saat jadi bintang tamu di acara Sule. (Screenshot/Youtube)

Pengadilan Negeri Depok memutuskan menjatuhkan vonis hukuman kepada Catherine Wilson selama 7 bulan penjara karena dianggap terbukti turut serta melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.

"Menyatakan Terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan Terdakwa II Jumadi Sukidi alias Jum telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan Nakotika Golongan I bagi diri sendiri. Karena itu pengadilan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan," kata umas PN Depok Nanang Herjunanto kepada Indozone, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Kerugian Akibat Banjir Kalimantan Selatan Ditaksir Capai Rp1,349 Triliun

Nanang menjelaskan, hukuman 7 bulan penjara tentunya dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Catherine Wilson. 

"Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Dalam kasus ini, barang bukti satu buah tas hitam berisi dua bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,7 gram dan seperangkat alat hisap shabu berupa cangklong kaca beserta sedotan plastik dan bong dari botol kaca, serta satu buah korek api dirampas untuk dimusnahkan.

"Sedangkan satu buah handphone merk iPhone XR warna hitam dan merk Oppo A7 warna hitam berikut sim card dirampas untuk negara. Membebankan kepada para terdakwa biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah)," pungkas Nanang.

Dalam sidang vonis kali ini, majelis hakim terdiri dari Nugraha Medica Prakasa, Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X