PSBB Ketat DKI Diperpanjang, Hanya Aturan Jam Buka Mal dan Restoran Saja yang Berubah

- Senin, 25 Januari 2021 | 09:06 WIB
Suasana hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mall Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). (INDOZONE)
Suasana hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mall Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). (INDOZONE)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan ke depan, yakni mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut pun tertuang di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," bunyi diktum pertama regulasi itu yang dikutip Indozone, Senin (26/1/2021).

Dalam ketentuannya, hampir semua aturan PSBB ketat kali ini masih sama dengan sebelumnya. Kendati demikian, terdapat satu kebijakan yang berbeda, yakni mengenai pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, dan restoran.

Sebelumya, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dan tempat makan maksimal pukul 19.00 WIB, namun kali ini diubah, serta diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.

Hal itu pun mengikuti aturan pemerintah pusat terkait Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pulau Jawa dan Bali yang sebelumnya telah dilontarkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

"Kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat menjadi 25 persen dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk layanan pesan antar tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mall dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," bunyi aturan pada Pergub Nomor 51/2021 itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X