Suami Jaksa Pinangki Dirotasi, Ini Kata Mabes Polri

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 09:08 WIB
 Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi salah satu nama anggota Polri yang dimutasi. Mabes Polri menyebut mutasi jabatan terhadap AKBP Napitupulu bukan terkait kasus Djoko Tjandra melainkan untuk penyegaran organisasi ditubuh Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan mutasi jabatan yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis adalah mutasi jabatan biasa. Bukan karena kasus Djoko Tjandra, AKBP Napitupulu dirotasi hanya untuk penyegaran organisasi Polri.

"Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi," kata Irjen Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2020).

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) yang isinya merotasi beberapa anggota Polri dari jabatanya. TR tersebut bernomor ST/2247/VIII/KEP./2020 dan ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. 

Salah satu nama yang paling disorot saat ini yakni AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Ia merupakan suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Nama Jaksa Pinangki menjadi sorotan karena dirinya sempat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Pertemuan itu dilakukan saat status Djoko Tjandra tengah menjadi buronan.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung sudah memberikan sanksi kepada Jaksa Pinangki. Sanksi yang diberikan yakni pencopotan jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X