Dua Mucikari Kasus Prostitusi Online Artis VS Jadi Tersangka

- Kamis, 30 Juli 2020 | 15:52 WIB
VS saat menjalani konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung terkait kasus prostitusi online, Kamis. (3072020). (Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna)
VS saat menjalani konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung terkait kasus prostitusi online, Kamis. (3072020). (Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna)

Dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis VS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Lampung. Sementara, VS masih ditetapkan sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyelidikan sehingga status hukum MMA dan MK ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pol Zahwani Pandra Arsyad seperti dilansir Antara, di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Tidak hanya itu, Pandra juga mengatakan salah satu dari tersangka dengan inisial MMA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi setelah menjalani tes urine.

Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan ditambah denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X