Soal Usulan Senjata Dimiliki Warga Sipil, Ini Kata Mabes Polri

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 13:04 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Divisi Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Divisi Humas Polri)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo belum lama ini dikabarkan memberikan usulan ke Polri agar mengizinkan masyarakat sipil memiliki senjata api. Menanggapi usulan tersebut, Mabes Polri menyebut Ketua MPR sudah meluruskan statement-nya terkait hal itu.

"Mengenai hal itu kan sudah diklarifikasi oleh beliau," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat dihubungi Indozone, Selasa (4/8/2020).

Brigjen Awi enggan berkomentar lebih jauh perihal hal tersebut. Sebab, Bambang Soesatyo sendiri disebut Polri sudah meluruskan ucapannya.

Kabar mengenai usulan masyarakat sipil agar diperbolehkan memiliki senjata api itu diucapkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Namun dia sudah memberikan klarifikasi terkait ucapan itu.

"Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur," kata Bamsoet sebelumnya.

Menurutnya kepemilikan senjata api harus sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan untuk membela diri. Pemilik senjata api disebutnya wajib memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia yang dikeluarkan oleh PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X