Wartawan Korban Pengeroyokan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jumat, 21 Februari 2020 | 10:41 WIB
Wartawan yang jadi korban pemukulan di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Selasa (21/1/2020). (ANTARA Aceh/M Haris)
Wartawan yang jadi korban pemukulan di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Selasa (21/1/2020). (ANTARA Aceh/M Haris)

Seorang wartawan dari LKBN Antara di Aceh, Teuku Dedi Iskandar yang menjadi korban pengeroyokan, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituding telah melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengeroyoknya.

Pelaku melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat. Dedi mengatakan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok.

"Hari ini saya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit 1 Reskrimum Polres Aceh Barat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," ujar Teuku Dedi, Kamis (20/2/2020).

Ketua PWI Aceh Barat ini mengatakan bahwa ia merasa ada yang janggal dengan kasus tersebut. Ia mengaku bahwa saat itu dirinya hanya berusaha membela diri dari para pengeroyok.

"Saya menilai janggal kasus ini. Saat itu, saya hanya berusaha membela diri agar tidak menjadi bulan-bulanan pengeroyok. Tapi, malah saya dijadikan tersangka," kata Dedi.

Dalam laporan tersebut, Dedi dituduh telah mencekik pelaku pengeroyok. Padahal, saat itu ia sedang berusaha melepaskan diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukuli.

Saat itu, kata Dedi, jumlah pelaku pengereoyokan berjumlah lebih dari 5 orang. Bahkan, peristiwa pengeroyokan tersebut membuat dirinya harus dirawat di rumah sakit selama hampir sepekan.

Terkait kasus pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar, penyidik Polres Aceh Barat hanya menetapkan dua tersangka. Sementara itu, pengeroyokan diduga dilakukan lebih dari lima orang.

Dedi juga mengungkapkan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka ditangguhkan dan mereka dijerat pasal 170 KUHP. Dedi berharap penyidik bersikap adil dan menetapkan mereka semua yang mengeroyoknya sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X