PNS DKI Diizinkan Mudik, Tapi Tidak Boleh Bawa Kendaraan Dinas

- Senin, 18 April 2022 | 17:01 WIB
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengizinkan para aparatur sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik pada lebaran 2022. 

Kendati demikian, Ketua DPD Gerindra DKI tersebut melarang para ASN untuk melakukan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. 

"Syaratnya diantaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/2022). 

Oleh sebab itu, Riza pun meminta ASN yang pulang ke kampung halaman untuk mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

BACA JUGA: Jelang Mudik, Dinkes DKI Catat Ada 3,2 Juta Warga yang Disuntik Vaksin Booster 

Lebih lanjut, mantan Anggota DPR RI tersebut berharap pelaksanaan mudik pada lebaran 2022 ini dapat berlangsung lancar, dan bisa bertemu dengan para sanak saudara di kampung halaman. 

"Kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung, dan kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu," tandasnya. 

Seperti diketahui, ASN di lingkungan Pemprov DKI dapat melakukan mudik pada waktu pelaksanaan cuti bersama yakni mulai dari 29 April 2022, dan 4 hingga 6 Mei 2022. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X