Polisi 'Smackdown' Pendemo, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 10:35 WIB
Kiri: Kapolresta Tangerang (ANTARA/Azmi Samsul Maarif) / Kanan: Brigadir NP banting pendemo (Istimewa)
Kiri: Kapolresta Tangerang (ANTARA/Azmi Samsul Maarif) / Kanan: Brigadir NP banting pendemo (Istimewa)

Oknum polisi berinisial Brigadir NP yang menganiaya mahasiswa pendemo di Tangerang, dijerat dengan pasal berlapis dan penahanan oleh Bidpropam Polda Banten.

"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (15/10/2021).

Jeratan pasal berlapis ini sudah sesuai dengan aturan internal kepolisian sehingga sanksi untuk Brigadir NP lebih berat.

"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro siap dicopot dari jabatan jika tindak kekerasan seperti yang dilakukan Brigadir NP terulang kembali saat pengamanan aksi.

"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," katanya.

Kombes Wahyu juga meyakinkan mahasiswa kalau tindakan kekerasan atau represif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.

Terkait kondisi korban yang berinisial MFA, saat ini sudah  membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa dan bisa pulang ke rumah.

"Allhamdulilah kondisinya sudah membaik, dan sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X