Kritik Usulan Perubahan Perda, PSI Ingatkan Anies Jangan Melulu Beri Beban di Masyarakat

- Kamis, 22 Juli 2021 | 16:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan)

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI keberatan dengan usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies bahkan diingatkan agar tidak selalu menaruh beban pandemi ini di masyarakat.

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengkritik dua hal yang menjadi usulan revisi Perda itu, yakni wewenang Satpol PP sebagai penyidik, dan sanski bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, perubahan Perda itu seperti membebankan seluruh masalah Pandemi Covid-19 kepada masyarakat. Padahal, menurutnya, Pemprov DKI memiliki tanggung jawab untuk menanganinya.

"Jadi jangan melulu peraturan ini tentang bagaimana untuk menghukum masyarakat, seolah-olah kita menaruh beban tanggung jawab penyebaran pandemi di pundak masyarakat," ucapnya kepada Indozone, Kamis (22/7/2021).

Oleh sebab itu, Justin mengimbau apabila usulan Perda tersebut diberlakukan, maka harus memiliki pengawasan yang baik dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda).

"Jadi kalau pun Perda ini mau memperlakukan, saya ingin ada kontrolnya," terang Justin.

Selain itu, ia pun meminta Pemprov DKI untuk melakukan klasifikasi yang jelas terkait sanksi maksimun Rp50 juta kepada tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan.

"Mungkin nanti tukang bakso yang nongkrong bawa gerobak bisa kena juga denda maksimal. Semestinya akan lebih masuk akal kalau misalnya, denda 50 juta untuk pelanggar yang berbadan hukum. Nah itu kan jelas," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X