Menteri Siti Diminta Jelaskan Ucapannya Terkait Pembangunan Besar Tak Boleh Berhenti

- Jumat, 5 November 2021 | 11:38 WIB
Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya (ANTARA/HO-Press Bureau of Presidential Secretariat/uyu)
Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya (ANTARA/HO-Press Bureau of Presidential Secretariat/uyu)

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan turut mengomentari perihal pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar yang menyebut pembangunan besar-besaran di era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi.

Menurut dia, sebagai mitra kerja dari KLHK pihaknya akan menanyakan hal tersebut secara detail kepada Siti Nurbaya dalam waktu dekat.

"Nanti kita panggil bu menteri untuk menjelaskan secara detail, meskipun sejauh ini bu Siti termasuk salah satu menteri kehutanan yang paling komit terhadap kelestarian alam, bahkan dikenal sebagai sosok yang terlalu dekat dengan lembaga pelestari alam," kata Daniel kepada wartawan dikutip Jumat (5/11/2021).

Disebutkan Daniel, ketika Komisi IV dan Menteri LHK melakukan rapat diharapkan disitu Siti Nurbaya bisa menguraikan apa yang sudah disampaikannya itu, namun dengan fakta-fakta yang ada.

"Bukan diluruskan, tapi perlu diuraikan panjang lebar kenapa itu disampaikan, paparkan data dan fakta-fakta yang ada," bebernya.

Sebelumnya diketahui, Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar soal pembangunan di Era Jokowi tuai kritikan. Melalui pernyataannya, Siti mengatakan bahwa pembangunan besar-besaran di era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi.

Hal ini diungkapkan oleh Siti Nurbaya saat menghadiri undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotlandia, Selasa (2/11/2021).

Menurut Siti, pembangunan atas nama Zero Deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values dan goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Siti kemudian menambahkan bahwa kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya. Namun, pengelolaan tersebut tentu saja harus berkeadilan.

Siti juga mengungkapkan bahwa penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia juga akan ditolak.

"Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan Indonesia," kata Siti.

"Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X