Muhammadiyah Sebut Wacana PPN Sekolah Memberatkan Rakyat

- Minggu, 13 Juni 2021 | 09:20 WIB
Ilustrasi - Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (ANTARA/Hafidz A Mubarak)
Ilustrasi - Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (ANTARA/Hafidz A Mubarak)

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak keras wacana pemerintah memungut Pajak Tambahan Nilai (PPN) pada sekolah. Sebab, hal tersebut dinilai akan memberatkan masyarakat.

"Muhammadiyah dengan tegas menolak dan sangat berkeberatan atas rencana penerapan PPN untuk bidang pendidikan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, Minggu (13/6/2021).

Haedar kemudian mengungkapkan bahwa pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk soal penyediaan anggaran. Dia juga mengatakan bahwa rencana kebijakan tersebut tidak boleh diteruskan.

"Bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan. Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," ujar Haedar.

Haedar pun meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait rencana penerapan PPN pada sekolah tersebut.

"Di mana letak moral pertanggungjawaban negara atau pemerintah dengan penerapan PPN yang memberatkan itu?," ujarnya.

"Jangan bawa Indonesia ini menjadi semakin menganut rezim ideologi liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan konstitusi, Pancasila, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," sambungnya.

Untuk diketahui, dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah. Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X