Melahirkan di Luar Nikah, Wanita Cantik 22 Tahun di Bali Buang Bayinya, Tangannya Hilang

- Selasa, 8 Juni 2021 | 11:22 WIB
Kolase foto ilustrasi bayi dibuang, dan pelaku pembuang bayi di Buleleng, Bali. Ni Putu Rika Silvia. (Ist)
Kolase foto ilustrasi bayi dibuang, dan pelaku pembuang bayi di Buleleng, Bali. Ni Putu Rika Silvia. (Ist)

Seorang perempuan cantik berusia 22 tahun bernama Ni Putu Rika Silvia ditangkap oleh jajaran Polsek Busungbiu dan Satreskrim Polres Buleleng, Minggu (6/6/2021).

Ia ditangkap dengan sangkaan membuang bayi yang baru dilahirkannya pada Selasa, 1 Juni lalu, di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dari hasil pemeriksaan, Rika mengakui bahwa ia telah membuang bayi kandungnya tersebut. Ia mengaku tega melakukan hal itu karena malu, lantaran ia hamil di luar pernikahan, sementara pacarnya tak mau bertanggung jawab.

Menurut keterangan pihak kepolisian, saat melahirkan bayinya, Rika hanya seorang diri tanpa bantuan siapa pun. Proses melahirkannya pun terbilang tak lazim karena tidak ada tanda-tanda kontraksi sebagaimana yang dialami perempuan pada umumnya.

Saat itu, ia hanya merasa mulas dan ketika ia jongkok, bayi dalam perutnya keluar begitu saja.

Melihat kepala bayinya, Rika lantas menariknya keluar hingga seluruh badan si bayi utuh terlahir.

Namun, kepada polisi, ia mengaku bahwa saat itu bayinya sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ia lahirkan.

Kesimpulan itu ia tarik setelah melihat kondisi bayinya tak bergerak dan sama sekali tak menangis.

Karena yakin bayinya sudah tak bernyawa, dan ia sendiri pun memang selama ini malu sehingga menutupi kehamilannya dari orang tuanya, Rika lantas membungkus bayi tersebut dan menyembunyikannya di gudang rumahnya.

Keesokan harinya, malam-malam, Rika mengambil jasad bayi tersebut dan meletakkan di gang depan rumahnya, dengan harapan ada orang lain yang menemukan.

Namun keesokan pagi, saat ditemukan warga, lengan bayi tersebut hilang, diduga dimakan oleh binatang buas.

Atas perbuatannya, Rika dijerat dengan Pasal 181 KUHP. Dengan berbagai pertimbangan, polisi memutuskan bahwa Rika hanya dikenai wajib lapor.

Polisi juga akan memeriksa mantan pacar Rika yang tak bertanggung jawab yang telah menghamilinya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X