Rugikan Negara Rp120 M, Aryo Budihanto Ditangkap Usai Jadi Buronan 15 Tahun

- Jumat, 17 September 2021 | 14:55 WIB
Aryo Santigi Budihanto. (Dok Kejaksaan) (Istimewa)
Aryo Santigi Budihanto. (Dok Kejaksaan) (Istimewa)

Koruptor Bank Mandiri Cabang Prapatan, Aryo Santigi Budihanto berhasil ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Bandung, Jawa Barat. Aryo dan rekan-rekannya terbukti bersalah dan telah membuat rugi negara senilai Rp120 miliar.

"Aryo merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar atau sekitar jumlah tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (17/9).

Aryo Santigi ditangkap usai ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati DKI Jakarta karena tak penuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati DKI Jakarta. Aryo ditangkap pada Kamis (16/9) di Jalan Gatot Subroto No 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat. 

"Ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," kata Leonard.

Diketahui pada 14 Februari 2002, kasus korupsi Aryo Santigi terbongkar. Ia ketahuan mengorupsi uang milik PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar. Atas perbuatannya, Aryo dijatuhi hukuman pidana 10  tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X