Menlu Retno Minta Arab Saudi Tinjau Kebijakan Vaksin dan Umrah Bagi Indonesia

- Rabu, 22 September 2021 | 18:01 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) bertemu Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan (kanan) di sela-sela Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat, pada Selasa (21/9/2021).  (photo/ANTARA/HO-Kemlu RI)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) bertemu Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan (kanan) di sela-sela Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat, pada Selasa (21/9/2021). (photo/ANTARA/HO-Kemlu RI)

Saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Arab Saudi Faisal bin Farhan, Menlu RI Retno Marsudi melobi negara itu agar meninjau ulang kebijakannya terkait vaksin COVID-19 dan pelaksanaan ibadah umrah bagi calon jamaah Indonesia.

Dalam pertemuan yang dilakukan di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, pada Selasa (21/9), Menlu Retno menjelaskan mengenai data situasi COVID-19 di Indonesia yang sudah sangat menurun akhir-akhir ini.

“… dan mengharapkan kiranya data-data tersebut dapat digunakan oleh otoritas Arab Saudi untuk meninjau kembali kebijakan terkait vaksin, umrah, dan lain-lain,” kata Retno ketika menyampaikan pernyataan pers secara virtual dari New York, Rabu (22/9) dikutip dari ANTARA.

Kepada Menlu Saudi, Menlu Retno menekankan pentingnya emergency use listing (EUL) atau daftar vaksin COVID-19 yang diberikan izin penggunaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan terkait vaksin.

Baca juga: Kominfo Tegaskan Data Pengguna PeduliLindungi Tidak Bocor

Meskipun telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di Saudi bagi calon jamaah umrah dari sejumlah negara dengan penularan COVID-19 yang tinggi seperti Indonesia, pelaksanaan umrah bagi WNI masih terkendala.

Sebagai pengganti dari penghapusan aturan tersebut, Saudi mengharuskan calon jamaah umrah yang telah mendapat dua dosis vaksin COVID-19 untuk mendapatkan suntikan penguat atau booster dari empat vaksin yang direkomendasi, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Calon jamaah umrah juga diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac, harus melampirkan dua sertifikat, yaitu vaksin Sinovac dan vaksin booster.

Namun, kewajiban melampirkan sertifikat vaksin booster ini dianggap memberatkan Indonesia. 

Dalam waktu dekat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana mengunjungi Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.

“Kami akan lobi, namanya juga ikhtiar, hasil tentu bukan tanggung jawab kita. Ikhtiar harus terus kita upayakan,” kata Menag Yaqut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X