Kasus Aniaya Sopir Taksi, Bahar Smith Dituntut Lima Bulan Penjara

- Kamis, 27 Mei 2021 | 17:06 WIB
Habib Bahar bersaksi. (photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Habib Bahar bersaksi. (photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa terkait kasus penganiayaan sopir taksi, Bahar Smith, dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Meski begitu, Bahar oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5) dikutip dari ANTARA.

Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan hukuman karena Bahar berterus terang atas perbuatannya. Selain itu, ia juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.

Baca juga: Catut Nama Eks Kapolri, 2 Pria di Jember Ditangkap Polisi Karena Tipu Kades Rp 4,7 Miliar

Kemudian, Bahar Smith sejauh ini telah berdamai dengan korban yang berinsial A dan sepakat memaafkannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku  pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.

Ketua majelis hakim Surachmat mengatakan Bahar memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan jaksa itu.

Adapun hakim memberi waktu selama sepekan kepada Bahar atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X