Perusahaan yang Tak Terapkan WFH akan Ditindak, Polda Metro: Jangan Dipaksakan Pegawainya!

- Senin, 5 Juli 2021 | 15:11 WIB
Perusahaan yang Tak Terapkan WFH saat PPKM akan Ditindak, Polda: Jangan Dipaksakan Pegawainya  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tegas menyebut pihaknya bakal menindak para perusahaan yang masuk dalam kategori non esensial maupun non kriti
Perusahaan yang Tak Terapkan WFH saat PPKM akan Ditindak, Polda: Jangan Dipaksakan Pegawainya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tegas menyebut pihaknya bakal menindak para perusahaan yang masuk dalam kategori non esensial maupun non kriti

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tegas menyebut pihaknya bakal menindak para perusahaan yang masuk dalam kategori non esensial maupun non kritikal namun tetap beroperasi seperti biasa tanpa menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut penindakan hukum akan dilakukan oleh Tim Penenggakkan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat yang sudah dibentuk oleh Polda Metro Jaya.

"Tim Gakkum akan terus melakukan patroli, akan mengecek langsung, akan memonitor langsung, jika menemukan perusahan-perusahaan yang non esensial, yang masih memaksakan pegawainya kerja, akan kita tindak, akan kita sidik," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Kombes Yusri mengatakan dasar hukum penindakan yang akan dilakukan menggunakan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular khususnya di Pasal 14. Untuk itu, Polda Metro Jaya ditegaskannya bakal menindak tegas pelaku-pelaku di perusahaan non esensial dan non kritikal yang tidak memberlakukan WFH 100 persen.

"Tolong sekali lagi perusahaan-perusahaan yang non esensial atau sudah diatur dalam sektor non esensial, kalau memang sudah tidak boleh kerja atau tutup 100 persen cukup pegawainya WFH saja, jangan dipaksakan pegawainya untuk kerja," kata Yusri.

"Kami akan tindak, kami tidak main-main, kami akan tindak. Ini tegas kami sampaikan karena masih kami temukan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan isi pasal yang bisa menjerat perusahaan yang membandel selama masa PPKM Darurat.

"Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana. Inti masalahnya siapa yang menghalangi-halangi penanggulangan Covid," pungkas Tubagus.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X