Berlebihan, Fraksi NasDem Tolak Fasilitas Hotel untuk Isolasi Mandiri Anggota DPR

- Kamis, 29 Juli 2021 | 08:25 WIB
Suasana kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Suasana kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Fraksi Partai NasDem di DPR menyatakan sikapnya untuk menolak fasilitas isolasi mandiri di hotel sebagaimana yang disediakan Kesekjenan DPR bagi anggota dewan yang terpapar Covid-19.

“Fraksi Partai Nasdem secara tegas menolak fasilitas isolasi mandiri di hotel bintang tiga yang diberikan kesekjenan DPR untuk anggota DPR yang terpapar positif Covid-19,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan dikutip Kamis (29/7/2021).

Menurut Ali, adanya kebijakan tersebut berlebihan, mengingat saat ini tidak sedikit masyarakat bawah yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan.

Baca Juga: Ketimbang Hotel, Fraksi PKS Usulkan Fasilitas Milik DPR Jadi Tempat Isoman Anggota Dewan

“Akan lebih tepat jika fasilitas tersebut dialokasikan untuk kalangan rakyat bawah,” jelas Ali.

Dia menyampaikan bagi Partai NasDem, kepercayaan publik terhadap DPR haruslah dijaga. Di mana parlemen harus memberikan kesan untuk tidak berjarak dengan kepentingan rakyat sekaligus berempati terhadap situasi yang tengah terjadi. 

Maka dari itu, Fraksi Partai NasDem mengajak semua pihak untuk berempati terhadap mereka yang penuh keterbatasan di tengah kondisi pandemi saat ini. Kemudian dia berkata Fraksi Partai NasDem memandang para anggota dewan bisa mengurus dirinya sendiri perihal isolasi mandiri.

“NasDem memandang, para anggota dewan bisa mengurus dirinya sendiri beserta keluarga untuk membiayai sendiri isolasi mandiri,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya Beredar salinan surat terkait Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyedikan fasilitas untuk isolasi mandiri bagi anggota Dewan yang terpapar Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.

Nantinya para anggota Dewan yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan akan menjalani isolasi mandiri di sejumlah hotel di Jakarta.  Hal ini berdasarkan surat nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada 26 Juli 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X