Kejagung Lelang Barang Bukti Kasus Asabri, Pengamat: Dasar Hukumnya Kurang Memadai

- Senin, 17 Mei 2021 | 14:39 WIB
Yenti Garnasih (Antara)
Yenti Garnasih (Antara)

Kejaksaan Agung melakukan pelelangan terhadap barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono pada Kamis (6/5/2021).

Ali mengatakan upaya pelelangan ini dilakukan karena biaya yang dibutuhkan untuk penyimpanan dan pemeliharaan barang-barang tersebut terlalu tinggi.

Ia menambahkan,  berdasarkan Pasal 45 KUHP, aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan.

"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata  Ali Mukartono.

Rencana melelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya telah dikoordinasikan oleh Jampidsus dengan Kapus Pemeliharaan Aset.

"Baru koordinasi dengan Pak Kapus, karena ini tugasnya beliau Kapus pemeliharaan aset," ujar Ali.

Namun begitu, Pakar hukum Yenti Garnasih yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang juga mantan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK menila pelelangan tersebut belum tepat untuk dilakukan karena dasar hukumnya kurang memadai.

Ia mengatakan, terlalu minim jika dalam dalam melakukan lelang Kejaksaan Agung hanya berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara kasus korupsi sudah di luar KUHAP.

"Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk pidana biasa," sebutnya, Senin (17/5/2021).

Yenti melanjutkan, pelelangan aset sitaan kasus dugaan korupsi Asabri tersebut membutuhkan adanya UU Perampasan Aset sebagai payung hukumnya.

Ia berpendapat bahwa aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.

"Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X