Pemprov DKI Wajibkan Warga Jakarta Memilah dan Mengelola Sampah di Tingkat RW

- Senin, 3 Januari 2022 | 12:17 WIB
Ekskavator memilah sampah di TPST Bantargebang. (Dok. Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta)
Ekskavator memilah sampah di TPST Bantargebang. (Dok. Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan warga memilah sampah sejak dari rumah dan mengeluarkan sampah sesuai jadwal pengangkutan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 77/2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. 

Dinas LH DKI Jakarta bersama kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi pemilahan, dan pengangkutan sampah terjadwal di seluruh RW di DKI Jakarta. Diharapkan, pola ini dapat mengurangi sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya gencar melakukan sosialisasi, baik secara langsung dengan menurunkan pasukan oranye, melakukan pendampingan ke setiap RW, maupun melalui media sosial dan media massa.

“Kami benar-benar ingin seluruh masyarakat dapat menjalankan pola pengurangan sampah ini secara terus-menerus agar menjadi gerakan, bahkan budaya baru warga Jakarta,” ucap Asep, Senin (3/12/2021).

Menurutnya, masyarakat dapat berperan aktif memilah sampah sejak dari rumah menjadi empat jenis, yaitu sampah mudah terurai, sampah material daur ulang, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga, dan residu.
 
Asep juga menambahkan, dengan adanya pemilahan, dan pengangkutan sampah terjadwal ini dapat membangun paradigma baru pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat dengan menekankan aspek pengurangan sampah di sumber.

“Ujung tombak dari gerakan ini adalah Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW. Mereka yang mengatur pengelolaan sampah di RW-nya masing-masing berkolaborasi dengan seluruh warga,” terangnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Sayangkan Gubernur Lemhanas Lempar Isu Polri di Bawah Kementerian

Ia pun mengatakan, gerakan ini merupakan implementasi gerakan Jakarta Sadar Sampah dan juga merupakan Kegiatan Strategis Daerah (KSD), bahkan tercantum khusus dalam Ingub 49/2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

"Ini kerja besar seluruh aparatur Pemerintah Daerah dan Masyarakat Jakarta. Pertengahan tahun 2022, kami berencana membuat Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah. Agar gerakan ini tetap menjadi isu arus utama warga Jakarta,” pungkas Asep.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X