Habib Bahar Smith Jadi Tersangka, Menag: Siapapun yang Melanggar Hukum Harus Diadili

- Rabu, 5 Januari 2022 | 14:33 WIB
Habib Bahar bin Smith. (ANTARA FOTO/ho)
Habib Bahar bin Smith. (ANTARA FOTO/ho)

Habib Bahar bin Smith telah ditahan di Rutan Polda Jawa Barat (Jabar) setelah menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Kasus ditangani Polda Jabar meski sempat diusut oleh Polda Metro Jaya.

Mengenai hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum harus diadili.

“Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili,” kata Yaqut kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Karena itu menurut Yaqut penegakan hukum di Indonesia tidaklah pandang bulu. Yaqut juga mendukung apa yang dilakukan oleh Polri terhadap Habib Bahar bin Smith. 

“Tidak pandang bulu. Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith,” jelas Yaqut.

Diketahui sebelumnya Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoax pada Senin (3/12/2022) malam setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.

Pada kasus ujaran hoax tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X