Soal Mudik Santri, Wamenag: Wapres dan Menag Satu Suara Soal Larangan Mudik

- Jumat, 30 April 2021 | 11:20 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Antaranews), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Humas Kemenag).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Antaranews), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Humas Kemenag).

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, larangan mudik lebaran tahun 2021 yang sudah dilakukan oleh pemerintah ditujukkan kepada semua pihak. Dia menyampaikan tak ada dispensasi larangan mudik tersebut.

Zainut berujar, baik Wakil Presiden Ma'ruf Amin ataupun Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memiliki perhatian yang sama. Dimana keduanya meminta agar larangan mudik tersebut dapat dipatuhi.

“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6 – 17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” ungkap Zainut kepada Indozone, Jumat (30/4/2021).

Ia menekankan larangan mudik yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India.

Baca Juga: Lempar-lempar Uang di Acara Senam, Oknum Kades Tulungagung Dikenakan Denda

“Larangan mudik pada 6 – 17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” imbuhnya.

Ia turut meluruskan ihwal adanya permintaan dispensasi larangan mudik bagi santri. Menurutnya permintaan tersebut dilakukan sebelum adanya masa pelarangan mudik lebaran.

"Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut," kata Zainut.

Zainut menyebut Wapres Ma'ruf Amin memang memiliki perhatian kepada para santri, sehingga beliau mengimbau para pihak khususnya Pemda bisa memfasilitasi para santri yang akan pulang karena pondok pesantrennya meliburkan.

Menurut kebiasaan di pesantren libur Ramadhan dimulai setelah tanggal 20 Ramadhan atau bertepatan pada tanggal 2 Mei 2021 artinya sebelum masa larangan berlaku.

 "Sehingga jika ada santri yang akan pulang maka harus dipastikan kepulangan mereka tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19," tandas Zainut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X