Haris Azhar dan Fatia Diperiksa sebagai Tersangka Laporan Luhut Besok, Langsung Ditahan?

- Minggu, 20 Maret 2022 | 16:25 WIB
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, akan diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/3/2022) besok. Keduanya diperiksa sebagai tersangka.

"Kedua tersangka akan diperiksa Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Meski demikian, Zulpan belum bisa memastikan terkait penahanan hingga keduanya selesai diperiksa. Dia menyebut penahanan merupakan kapasitas dari penyidik dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Rencana Paling Ambisius Porsche di 2030, Menjual Mobil Listrik Lebih Banyak

"Diperiksa sebagai tersangka dulu dan nanti keputusan penyidik dan itu berbagai pertimbangan, misalnya ancaman hukuman di atas lima tahun, kedua dikhawatirkan menghilangkan barbuk (barang bukti)," beber Zulpan.

Kkasus ini bermula dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'” yang diunggah ke akun YouTube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancara bersama Fatia.

Video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi, termasuk KontraS, tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Nama Luhut Binsar Pandjaitan disebut dalam percakapan tersebut. 

Pihak Luhut kemudian melakukan somasi, kemudian memutuskan untuk melaporkan Haris dan Fatia ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X