Jampidsus Uraikan Strategi Optimalkan Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi

- Rabu, 23 Maret 2022 | 14:16 WIB
Ilustrasi uang. (Pixabay)
Ilustrasi uang. (Pixabay)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Agung Febrie Adriansyah mengungkap upaya untuk optimalisasi penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi III DPR, Agung mengatakan, strategi yang sudah disiapkan seperti halnya pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, tapi juga subjek hukum korporasi.

“Maksudnya adalah bahwa pemidanaan tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan tetapi kepada subjek hukum korporasi untuk memunculkan efek penjeraan, tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda,” kata Agung saat rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: China Resmi Luncurkan Pemburu Korupsi di Luar Negeri: Sandinya Sky Net 2022

Untuk strategi kedua, kata dia, pihaknya melakukan penerapan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikarenakan tidak hanya fokus kepada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tapi juga pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara.

“Pengoptimalan ini dipandang perlu karena penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini hanya menitik beratkan kepada pemulihan keuangan negara, sedangkan di sisi lain kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh aparat penegak hukum di Indonesia,” jelas Agung.

“Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan ekonomi negara seringkali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy effect yg timbul sbg akibat terjadinya tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Cara ketiga, Agung menyebut penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam UU 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. 

“Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang, selain utk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X