Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

- Rabu, 30 Maret 2022 | 10:59 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Tangkapan layar YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim)
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Tangkapan layar YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim)

Polri telah sudah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (30/3/2022).

Meski demikian, Irjen Dedi sendiri belum mau berkomentar lebih jauh perihal kasus penistaan agama tersebut.

Baca juga: Pemeran 'Batgirl', Leslie Grace Beberkan Soal Syuting Film-nya yang Hampir Selesai

Pendeta Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat. Mendapat pertanyaan itu, Irjen Dedi juga belum mau memberikan keterangan.

Sekadar mengingatkan, Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat gaduh karena meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Alquran. Polisi mengungkap sang pendeta berada di Amerika Serikat.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama sendiri sudah melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Laporan itu  sendiri teregister dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT.BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Maret 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X