Merugi hingga Rp7 M, Belasan Orang Polisikan Robot Trading DNA Pro

- Selasa, 29 Maret 2022 | 20:02 WIB
ilustrasi Robot Trading (Freepik/kjpargeter)
ilustrasi Robot Trading (Freepik/kjpargeter)

Robot Trading DNA Pro dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini oleh belasan orang yang mengaku dirugikan. Tak tanggung-tanggung kerugian korbannya mencapai Rp 7 miliar.

Laporan polisi itu sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2022. Pelapor tertulis atas nama Rafsanjadie Dhamhory dengan terlapor tertulis dalam lidik.

Pendamping korban, Charlie Wijaya menyebut laporan yang dibuat berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong.

"Jadi hari ini melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro. Saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa," kata Charlie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Dari para korban, Charlie menyebut kerugian korban mencapai Rp 7 miliar.

Baca Juga: Sempat Buron, Anang Diantoko Pemilik Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim Polri!

Lebih jauh Charlie menyebut para korban tergiur penawaran DNA Pro karena mengklaim bisa menarik dana dalam jumlah besar dan akan mendapat keuntungan besar serta diklaim legal di Indonesia. Faktanya, korban tidak merasakan penawaran tersebut.

"Dalam DNA Pro ini mereka digiurkan dengan withdraw yang tak terhingga dan uniknya DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh namun tidak bjsa withdraw dan tidak bisa transfer ke rekening masing-masing," beber Charlie.

Dari uang ratusan juta yang dideposit ke DNA Pro, para korban tidak bisa menarik uangnya utuh. Dalan Artian korban merugi ratusan juta.

Para korban sendiri membuat laporan polisi dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X