Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Polisi: Hilangkan Nyawa Orang Harus Tanggungjawab

- Kamis, 14 April 2022 | 12:36 WIB
Ilustrasi aksi begal. (ANTARA NEWS)
Ilustrasi aksi begal. (ANTARA NEWS)

MA alias AS (34), korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh pelaku begal. Polda NTB pun menjelaskan proses penetapan status tersangka kepada MA.

Kasus ini sendiri bermula dari penemuan dua jasad pria bersimbah darah di Jalan Raya Praya Timur, Lombok Tengah, NTB pada  11 April 2022 yang lalu. Dari hasil penyelidikan polisi rupanya dua korban tersebut tewas usai dibunuh calon korbannya.

Dua korban bersama dua rekannya saat itu hendak membegal MA. MA melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang dia bawa sendiri hingga membuat dua begal tewas dan dua lainnya melarikan diri.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Penetapan status tersangka ini disebutnya mengacu kepada hukum di Indonesia.

Baca Juga: 1 Pelaku Begal Modus COD hingga Jari Korban Putus Ditangkap, Ternyata Masih 14 Tahun

"Yang bersangkutan telah melakukan upaya membela diri dari pembegalan yang berakibat dua begal meninggal dunia di TKP. Pembegal menggunakan senjata tajam dan korban juga menggunakan sajam," kata Kombes Artanto saat dihubungi Indozone, Kamis (14/4/2022).

"Hukum di negara kita bahwa barang siapa yang telah menghilangkan nyawa seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.

Kombes Artanto menyebut MA melakukan tindakan pembelaan diri namun menggunakan senjata tajam yang dia bawa sendiri dengan dalih untuk bela diri. Pembelaan diri atau yang disebut overmacht yang dilakukan oleh MA bisa terbebas dari jerat hukum jika diputuskan di pengadilan.

"Perbuatan MA adalah overmacht. Polisi tidak berhak menyatakan salah atau tidak bersalah yang bersangkutan. Oleh karena itu guna memberikan kepastian hukum bagi MA, majelis hakimlah yang berhak memutuskan melalui proses peradilan," papar Artanto.

MA sendiri dijerat dengan Pasal  351 ayat 3 junto Pasal 49 KUHP.

Dua Begal Juga Jadi Tersangka

Selain MA, dua begal yang masih hidup juga sudah berstatus sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembegalan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X