Polda Metro Jaya memberikan sanksi-sanksi berat kepada Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang viral karena menolak laporan kasus perampokan. Selain dikenakan sanksi demosi, oknum polisi tersebut juga ditahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Kombes Zulpan menyebut penahanan Aipda Rudi sudah dilakukan saat pihaknya melakukan pemeriksaan.
"Iya begitu (ditahan)," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Seperti diketahui, seorang wanita melalui akun media sosialnya menceritakan momen dirinya dirampok di Jakarta Timur usai pulang kerja dan keluar dari sebuah mesin ATM. Saat melanjutkan perjalanan pulang, mobilnya dihampiri tiga motor secara bergiliran.
Setelah menepikan kendaraan, seorang pelaku dengan cepat masuk ke dalam mobil dan membawa kabur tas korban. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat namun ditolak.
Pasca viralnya kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajaranya menindak tegas oknum polisi yang menolak laporan warga. Hasil sidang etik sendiri menyimpulkan jika oknum polisi tersebut terbukti bersalah dan dikenakan sanksi demosi.