Usut Pencucian Uang 3 Kasus Narkoba, Bareskrim Sita Rp338 Miliar

- Kamis, 16 Desember 2021 | 17:42 WIB
Polisi menunjukkan uang Rp338 M yang disita dari pengungkapan TPPU pada 3 kasus narkoba. (Dok. Divisi Humas Polri)
Polisi menunjukkan uang Rp338 M yang disita dari pengungkapan TPPU pada 3 kasus narkoba. (Dok. Divisi Humas Polri)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang dari tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Polri berhasil menyita uang senilai sekitar Rp338 miliar dari kasus ini.

"Pengungkapan kasus TPPU dengan tindak pidana narkotika baik jenis ekstasi, sabu, dan kasus yang ketiga adalah peredaran gelap obat ilegal," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Dari ketiga kasus ini, Polri berhasil menangkap tujuh tersangka. Setelah dikembangkan melalui TPPU, Polri berhasil menyita uang senilai ratusan miliar.

"Dari upaya yang dilakukan Bareskrim Polri dari tiga kasus tersebut, telah mengungkap tujuh tersangka dengan barang bukti disita berupa uang dan aset. Jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar. Ini jumlah cukup besar," kata Rusdi membeberkan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, kasus penyalahggunaan narkoba yang dimaksud, pertama adalah yang melibatkan seorang napi di Lapas Nusa Kambangan

"Kasus pokoknya sudah divonis, nah kita melanjutkan dengan TPPU. Kami menemukan bahwa meski 2017 terungkap, kami menemukan waktu yang bersangkutan bisnis narkoba jenis ekstasi, mengedarkan di tempat dia bekerja dan jabatan saat ditangkap SBG manager," kata Krisno.

Kasus kedua yakni kasus pengedar narkoba berinisial HS yang berperan sebagai kurir. Untuk kasus ketiga, berkaitan dengan produksi obat-obatan keras secara ilegal.

"Kami mendapatkan uang dari salah satu tersangka 2 juta dollar Singapura. Pada saat bersamaan, ada juga Rp2,75 miliar. Lalu juga beberapa rekening ditarik dan kami berhasil mengamankan seperti yang di depan ini, jumlahnya ada tertera di rilis," kata Krisno.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X