Tak Kunjung Dapat Lawan Saat Hendak Tawuran, Pemuda di Kalideres Malah Begal Pemotor

- Senin, 27 September 2021 | 20:34 WIB
Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat menggelar jumpa pers di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/9/2021). (photo/ANTARA/HO Humas Polres Jakarta Barat)
Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat menggelar jumpa pers di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/9/2021). (photo/ANTARA/HO Humas Polres Jakarta Barat)

Polisi menangkap delapan pemuda yang tergabung dalam kelompok begal berkedok aksi tawuran di kawasan Kalideres, Jakarta Barat yang terjadi pada Minggu (19/7).

Diektahui aksi begal tersebut bermula ketika 15 pemuda itu berkumpul di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari lawan tawuran.

"Mereka janjian berkumpul di bongkaran Kali Kecil daerah Kapuk, Cengkareng," kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang, Senin (27/9) dikutip dari ANTARA.

Setelah berkumpul, mereka berkeliling mencari lawan untuk menggelar aksi tawuran.

Baca juga: Polda Metro Pelajari Laporan Dugaan Penipuan Putri dari Nia Daniaty Modus Rekrutmen CPNS

Tak kunjung mendapat lawan, segerombolan pemuda tersebut malah memutuskan untuk mencari pengedara motor untuk dibegal.

Mereka pun akhirnya bertemu oleh dua korban berinisial DP (19) dan DPW (19) yang sedang berboncengan saat melewati Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat pukul 01.00.

Salah satu korban yang berinisial DPW langsung dianiaya oleh gerombolan pemuda itu dengan senjata tajam.

"Pada saat bertemu korban langsung dianiaya lalu korban jatuh lalu motor korban diambil," kata Hasoloan.

Karena perbuatan para pelaku, DPW jatuh ke aspal dan mengalami luka yang cukup parah sedangkan DP hanya mengalami luka ringan.

Salah satu warga yang melihat peristiwa tersebut pun langsung menolong korban dan selanjutnya melapor ke polisi.

Selang beberapa saat kemudian, petugas berhasil menangkap seluruh pemuda tersebut. Dari 15 yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat langsung dalam aksi pembegalan.

"Delapan kami amankan, tiga masih di bawah umur," kata Hasoloan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian beserta kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X