Israel Serang Palestina, PBB Diminta Kirim Pasukan Perdamaian, Sayangnya Tak Semudah Itu

- Sabtu, 15 Mei 2021 | 15:08 WIB
Pasukan perdamaian PBB dari Indonesia (photo/Antara/M Agung Rajasa)
Pasukan perdamaian PBB dari Indonesia (photo/Antara/M Agung Rajasa)

Gejolak yang semakin memanas antara Israel dan Palestina membuat Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta meminta Pemerintah Indonesia mendorong PBB menerjunkan pasukan perdamaian.

"Penempatan pasukan perdamaian di beberapa negara yang alami konflik selama ini terbukti berhasil menurunkan eskalasi konflik," kata Sukamta, dikutip dari Antara, Sabtu (15/5/2021).

"Pemerintah RI bisa mendorong usulan penerjunan pasukan perdamaian di wilayah konflik Israel-Palestina ini melalui sidang darurat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) maupun PBB," tambahnya.

Anggota Komisi I DPR RI itu menambahkan agar Indonesia menyiapkan pasukan perdamaian jika seandainya diminta terjun ke wilayah Palestina.

Begitu pula dengan Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari yang meminta Indonesia memanfaatkan posisinya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

"Indonesia bisa mengirimkan nota protes ke PBB sebagai negara anggota PBB dan juga anggota tidak tetap Dewan Keamanan dengan mayoritas umat Islam, kita minta PBB agar melindungi rakyat Palestina," kata Abdul.

Sayangnya, proses pengiriman pasukan perdamaian PBB tidak semudah itu. PBB butuh banyak waktu sebelum  memutuskan mengirim pasukan berbaret atau berhelm biru dengan logo UN tersebut. Keputusan juga ada di tangan DK PBB.

"Dewan Keamanan akan mengatakan berapa banyak personel militer yang dibutuhkan, dan Markas Besar PBB akan bekerja sama dengan negara-negara anggota untuk mengidentifikasi personel dan mengerahkan mereka," begitu keterangan di situs PBB.

Bahkan, PBB bisa butuh waktu lebih dari 6 bulan sebelum mengerahkan pasukan perdamaian. Karena itulah, mantan Sekjen PBB Kofi Annan pernah menyindir PBB sebagai pemadam kebakaran yang menunggu api padam dengan sendirinya sebelum akhirnya datang ke lokasi.

Namun, lewat aturan PCRS yang dibuat pada tahun 2015, Sekjen PBB bisa mengirimkan personel perdamaian hanya dalam waktu 60 hari. Tapi, aturan baru ini pun harus melewati 4 tahap terlebih dulu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X