Polisi Ancam Anji dengan Hukuman Penjara Hingga 12 Tahun

- Selasa, 15 Juni 2021 | 21:18 WIB
Anji. (Foto: Instagram/@duniamanji)
Anji. (Foto: Instagram/@duniamanji)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Usai jadi tersangka, Anji terancam hingga 12 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. AKBP Ronaldo menyebut Anji dikenakan satu pasal berkaitan dengan kepemilikan narkotika.

"Kalau pasal penyalahgunaan diatur di 127 kepemilikan Pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun," kata AKBP Ronaldo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Anji sebagai Tersangka Kasus Narkotika Ganja

Berikut isi Pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009:

'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun'

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X